SC
SC45
Selesai 06 Okt 2017 · Rp. 142,1 M

STRATEGI PENYIAPAN JEJARING KEMITRAAN PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN

Tahun
2017
Klien
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Lokasi
DKI Jakarta
Jenis
Arsitektur & Engineering
STRATEGI PENYIAPAN JEJARING KEMITRAAN PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
Tentang Proyek

Dalam rangka menggalang kerja sama dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan diperlukan kajian untuk merumuskan bentuk dan pola kerja sama yang dapat dilakukan di antara pelaku penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan. Kajian ini termasuk pula kajian terhadap tahapan atau mekanisme dan kelembagaan kerja sama yang diperlukan sesuai dengan karakteristik program dan komponen kegiatan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan. Tidak hanya berhenti sampai kajian pola dan bentuk kerja sama saja tetapi diperlukan pula strategi bagaimana agar kerja sama tersebut dapat dilaksanakan di daerah. Ruang Lingkup: 1. Melakukan inventarisasi kebijakan/peraturan terkait kerja sama pemerintah dengan pemangku kepentingan di tingkat daerah dalam rangka penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan; 2. Melakukan telaah terhadap literatur dan hasil studi penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan yang telah dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara pemerintah dengan pemangku kepentingan di daerah; 3. Melakukan identifikasi komponen program penataan bangunan dan lingkungan yang memiliki potensi untuk dilakukan kerja sama; 4. Melakukan inventarisasi dan identifikasi permasalahan, kendala dan potensi praktik kerja sama yang sedang atau telah diterapkan di daerah melalui pelaksanaan survey di 5 Provinsi; 5. Melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) 1 di daerah untuk mendapatkan masukan dari para pakar dan perwakilan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan tentang praktik kerja sama dan bentuk jejaring kemitraan yang telah dan sedang dilakukan. Hasil dari FGD I ini akan menjadi penajaman bagi kebutuhan kajian, analisis dan identifikasi yang akan dilakukan pada tahap selanjutnya. 6. Melakukan identifikasi kerangka kebutuhan investasi dan peran pembiayaan pemerintah dan pelaku pembangunan lainnya dalam rangka penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan; 7. Melakukan identifikasi pola, bentuk, tahapan, serta pembiayaan kerja sama pemerintah dengan pemangku kepentingan berdasarkan kajian kebijakan, peraturan, teori dan hasil studi yang telah ada atau pembelajaran pelaksanaan di daerah; 8. Melakukan identifikasi kelembagaan kerja sama antarpemerintah, antara pemerintah dengan dunia usaha maupun antara pemerintah dengan masyarakat/komunitas terkait atau pemangku kepentingan lainnya dalam rangka penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan;